Jakarta - Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang didirikan Anas Urbaningrum masih mempermasalahkan surat panggilan KPK kepada eks Ketum PD tersebut. Namun ICW dan Partai Demokrat (PD) membela KPK.
"KPK harusnya bekerja presisi, bagaimana bisa surat panggilan disebut proyek lain-lain," kata Fungsionaris PPI Deny Hariyatna dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya Kado Anas Bikin Panas di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).
Menurut Deny, harusnya KPK dengan jelas menulis kasus yang melilit Anas dalam surat panggilan. Istilah proyek lain-lain mengesankan seolah-olah KPK akan mencari-cari kesalahan Anas.
Namun pernyataan Deny langsung disanggah peneliti ICW Tama S Langkun yang juga hadir dalam diskusi itu. Tama menegaskan tak ada aturan yang mewajibkan KPK menyebut dengan detail semua kasus yang melibatkan seorang tersangka dalam surat panggilan.
"Dalam hukum acara, pemanggilan hanya diatur, pertama, siapa yang panggil, siapa yang dipanggil, kenapa dipanggil, kapan dipanggil," kata Tama.
"Pemanggilan itu ada hukum acaranya, kalau mau protes ubah dulu aturannya," imbuhnya.
Jubir PD Ruhut Sitompul juga ikut membela KPK. Menurut Ruhut, KPK sudah bekerja berdasarkan aturan.
"Sudah namanya polisi, jaksa, melakukan pengembangan. Eh bisa jadi tahunya ada kasus lain. Kalau cara pikirnya Deny kita ikuti, kapan ini selesai," ujar anggota Komisi III DPR ini.
"KPK harusnya bekerja presisi, bagaimana bisa surat panggilan disebut proyek lain-lain," kata Fungsionaris PPI Deny Hariyatna dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya Kado Anas Bikin Panas di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).
Menurut Deny, harusnya KPK dengan jelas menulis kasus yang melilit Anas dalam surat panggilan. Istilah proyek lain-lain mengesankan seolah-olah KPK akan mencari-cari kesalahan Anas.
Namun pernyataan Deny langsung disanggah peneliti ICW Tama S Langkun yang juga hadir dalam diskusi itu. Tama menegaskan tak ada aturan yang mewajibkan KPK menyebut dengan detail semua kasus yang melibatkan seorang tersangka dalam surat panggilan.
"Dalam hukum acara, pemanggilan hanya diatur, pertama, siapa yang panggil, siapa yang dipanggil, kenapa dipanggil, kapan dipanggil," kata Tama.
"Pemanggilan itu ada hukum acaranya, kalau mau protes ubah dulu aturannya," imbuhnya.
Jubir PD Ruhut Sitompul juga ikut membela KPK. Menurut Ruhut, KPK sudah bekerja berdasarkan aturan.
"Sudah namanya polisi, jaksa, melakukan pengembangan. Eh bisa jadi tahunya ada kasus lain. Kalau cara pikirnya Deny kita ikuti, kapan ini selesai," ujar anggota Komisi III DPR ini.
0 komentar